Lambang Daerah Kabupaten Tana Toraja |
Arti Lambang Daerah Kabupaten Tana Toraja (berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja Nomor : 7 Tahun 1978) terdiri dari 5 (lima) bahagian pokok yang menggambarkan unsur-unsur sejarah, sosiologis,kultural,ekonomis dan patriotik yang keseluruhannya adalah merupakan bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dari Kabupaten Tana Toraja dan Negara Republik Indonesia, yaitu :
Bintang
Rumah Toraja (Tongkonan)
Perisai
Padi dan Kopi
Dulang
Arti bagian-bagian lambang :
- Bintang yang berpojok 5 (lima) berwarna kuning, melambangkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Rumah Toraja (Tongkonan), lambang kebudayaan khas Toraja.
- Perisai lambang keamanan,kejujuran dan keuletan menghadapi tantangan alam.
- Jalur merah dan kuning lambang upacara ufuk timur (rampe mataallo), upacara pengucapan syukur (rambu tuka’).
- Warna hitam lambang upacara ufuk barat (rampe matampu), upacara kematian (rambu solo).
- Ukiran pa’tengke lumu yang berkait-kaitan lambang kerukunan kekeluargaan.
- Warna biru (warna cakrawala) melambangkan harapan dan cita-cita luhur yang tinggi.
- Padi dan Kopi, lambang kemakmuran.
- Daun Kopi sebanyak 17 (tujuh belas) helai berwarna hijau dan buah kopi 8 (delapan) biji berwarna merah serta padi sebanyak 45 (empat puluh lima) butir berwarna kuning, melambangkan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Dulang berwarna coklat, lambang susunan hirarki pemerintahan demokratis menuju masyarakat adil dan makmur.
- Tulisan Tana Toraja diartikan Kabupaten Tana Toraja.
Sumber : tanatorajakab.go.ig